Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Mencari Kerja!

Kartu Kuning

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Mencari Kerja! – Bagi kamu yang baru lulus kuliah atau Fresh Graduate pasti jarang mendengar tentang Kartu Kuning. Kartu ini salah satu dokumen yang digunakan untuk mencari pekerjaan di lembaga pemerintahan, BUMN, dan juga perusahaan swasta. Nah, di bawah ini terdapat panduan lengkap untuk kamu tentang kartu ini yuk disimak !

Pengertian  

Kartu Kuning atau yang biasa disebut dengan Kartu AK1 (istilah formalnya kartu “Antar Kerja”) merupakan kartu resmi yang dirilis oleh pemerintah Republik Indonesia, tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu. Kartu ini digunakan sebagai dokumen yang diperlukan oleh kamu yang ingin melamar pekerjaan, baik untuk melamar di instansi pemerintah maupun di perusahaan non-pemerintah atau swasta. isi dari kartu ini tentang informasi pribadi kamu yang meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan atau NIK, agama, data riwayat pendidikan lengkap yang bersisi nama sekolah atau universitas, jurusan dan juga tahun kelulusan. 

Fungsi Kartu Kuning 

Biasanya, kartu kuning digunakan sebagai salah satu dokumen saat kamu melamar pekerjaan. Selain itu, kartu ini juga memiliki beberapa fungsi lainnya seperti:

  • Digunakan Untuk Keperluan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memonitoring para pekerja.
  • Kamu dapat menggunakan akses layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan – layanan yang kamu dapat akses karena memiliki kartu kuning seperti lowongan pekerjaan, pelatihan dan juga bantuan dalam pencarian kerja.

Syarat Membuat Kartu Kuning 

Mengacu pada informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan tentang syarat dan tata cara membuat kartu kuning. Kartu ini berupa kartu yang berbentuk persegi panjang yang terdiri dari 2 halaman.

Nomer pencari kerja, NIK, foto, tanda tangan, dan kolom kewajiban untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun terdapat di halaman yang pertama.

Sedangkan halaman kedua berisi data diri kamu seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, alamat, serta riwayat pendidikan formal maupun non-formal yang sudah kamu tempuh. Selain data diri, di halaman ini berisi juga tanda tangan pengantar kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/kota sesuai dengan domisili kamu.

Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan dalam membuat kartu kuning. Berikut ini syarat – syaratnya:

  • Fotokopi KTP.
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara Membuat 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline 

  • Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu.
  • Setelah itu, cari bagian pembuatan AK1.
  • Berikan dokumen – dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • Tunggu sampai kartu kamu selesai di cetak.
  • Petugas akan memanggil nama kamu apabila sudah selesai diproses.
  • Kamu akan diarahkan ke bagian legalisis untuk melegalisir kartu kuning yang kamu buat.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online 

  • Kunjungi website resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, link ke website bisa di klik disini
  • Setelah itu, klik menu daftar
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik “Masuk Sekarang”.
  • Cantumkan data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
  • Ikuti perintah yang diberikan dan isi semua data yang diminta pada websitenya
  • Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
  • Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat,
  • Pencetakan kartu ini dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung.

Nah, sekian artikel tentang bagaimana cara dan apa saja syarat dalam membuat kartu kuning. Dengan kartu ini mempermudah kamu untuk mencari sebuah pekerjaan. Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, kamu dapat dengan mudah untuk mencari informasi pekerjaan di job portal online seperti di Jobstreet, Rajaloker.id, dan situs – situs lowongan pekerjaan lainnya. Simak terus artikel menarik lainnya selalu di CVResume.

Semoga Bermanfaat !